Pangkalpinang, Portalbatavia
Seorang pemuda berinisial JMM (35) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung diringkus polisi karena merampas ponsel pengendara motor.
Pelaku sempat mendatangi korbannya dan memaksa pergi kesuatu tempat.
“Pengendara motor ini dipaksa pelaku untuk mengantarkannya ke sebuah tempat, kemudian ponsel korban diambil,” kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto di Mapolres, Sabtu (23/9/2023).
Evry mengungkapkan, pelaku diamankan Jumat (22/9/2023) malam, tidak lama setelah aksi perampokan yang dilakukan pelaku sore harinya sekitar pukul 17.30 WIB.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku bahwa memang telah melakukan pencurian. Pada saat itu pelaku yang berada di pinggir jalan memberhentikan seorang laki-laki pengendara sepeda motor dan meminta tolong diantarkan.
“Korban yang awalnya menolak terus dipaksa pelaku ntuk mengantarkan ke tempat tersebut,” beber Evry.
Selanjutnya ponsel merk POCO X3 PRO senilai Rp 3,5 juta diambil pelaku dari speedo motor korban, kemudian pelaku kabur.
Peristiwa itu terjadi di Gang Seroja III, Kelurahan Rawa Mangun, Pangkalpinang.
Pelaku yang berstatus pengangguran kini mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang.
Pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang hukumannya maksimal 9 tahun penjara.