UMP Bangka Belitung 2025 Dipatok Rp 3,8 Juta

oleh
oleh

BANGKA, Portalbatavia

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung 2025 naik 6,5 persen atau menjadi 3.876.600.

Penetapan upah ini mengacu Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan mempertimbangkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Ini patut kita syukuri dengan kenaikan 6,5 persen, pemerintah perlu mengawasi, melihat buku upah perusahaan apakah sudah sesuai,” kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung, Darusman saat dihubungi, Jumat (13/12/2024).

Darusman menjelaskan, UMP merupakan hak pekerja yang paling dasar. Peruntukannya mengacu pada pekerja yang masih baru tanpa pengalaman.

“UMP bagi yang nol masa kerja dan tanpa pengalaman. Bagi yang sudah lama bekerja seharusnya sudah di atas UMP, ada grade penilaian yang harus dilakukan perusahaan,” jelas Darusman.

“Misal grade-nya sama-sama delapan, tapi masa kerja berbeda, maka ini harus jadi pertimbangan,” tambah dia.
Menurut Darusman, penetapan upah masih banyak dipengaruhi pemerintah pusat sejak adanya Omnibuslaw.

Bangka Belitung termasuk beruntung dengan kenaikan 6,5 persen karena hitungan inflasinya dinilai rendah.

“Ke depan kami berharap agar unsur tripartid, pengusaha, pekerja dan pemerintah dilibatkan lagi dalam survei pasar. Jangan sampai gaungnya saja UMP naik, tapi harga di pasaran sudah naik duluan,” beber Darusman.
Ketentuan UMP Bangka Belitung tertuang dalam keputusan gubernur Nomor 188.44/628/Disnaker/2024.

Selain penetapan UMP, Bangka Belitung juga sudah menerapkan skema upah sektor pertambangan. Upah sektor ini mengacu pada potensi masing-masing daerah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.