Bangka, Portalbatavia
Upah minimum provinsi (UMP) di Kepulauan Bangka Belitung kembali digodok untuk penyesuaian pada 2024.
Saat ini upah di Bangka Belitung masuk tiga besar nasional atau hampir dua kali lipat dibandingkan Jawa Tengah.
Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan, sebelum dilakukan penetapan upah, terlebih dahulu dilakukan simulasi melibatkan pemerintah kabupaten dan kota.
Selain itu, pemerintah daerah juga memerhatikan tingkat pengangguran.
“Penyesuaian nilai upah minimum dilakukan setiap tahun dan perhitungannya dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, kemudian ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 21 November 2023,” kata Suganda saat rapat koordinasi di Tanjungpandan, Sabtu (28/10/2023).
Berdasar data upah minimum 2023, dengan angka sebesar Rp 3.498.479 menjadikan Kepulauan Bangka Belitung menduduki peringkat ke-3 tertinggi di Indonesia setelah DKI Jakarta dan Papua.
“Dari sisi penerima kerja atau penerima upah, kita sangat berpihak kepada para pekerja kita jika di bandingkan dengan di Jawa Tengah sebesar Rp 1.958.169 atau hampir 2 kali lipat,” jelas Suganda.
Menurut Suganda, pemda akan melihat kondisi riil di lapangan seperti apa nantinya.
Ada pun jumlah pengangguran kabupaten/kota terjadi penurunan. Pada triwulan 1 (April-Juni 2023), diketahui jumlah pengangguran sebanyak 36.631 orang. Selanjutnya pada triwulan 2 (Juli-September 2023) berkurang menjadi 31.340 orang.
“Capaian ini memang belum maksimal tetapi sudah cukup baik. Ini akan berpengaruh juga ketika membahas upah minimum karena berarti ternyata semakin banyak yang bekerja,” terang Suganda.
Suganda memastikan, UMP kabupaten/kota ditentukan setelah provinsi menentukan UMP-nya. Dirinya mengharapkan bisa lebih tinggi dari provinsi atau paling tidak mendekati UMP provinsi.
Menurut dia, pemerintah sangat menghitung dan memperhatikan kondisi riil masyarakat.
“Kami juga menunggu peraturan terbaru mengenai UMP untuk melindungi para pekerja dan pengusaha,” ucap Suganda.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Darusman Aswan mengatakan, landasan hukum penetapan UMP masih digodok pemerintah pusat.
“Kalau pakai PP 36 omnibuslaw sekitar 2 persen kenaikannya, tapi melihat harga dan inflasi saat ini bisa dicari formula baru,” ujar Darusman.
Dari SPSI berharap ada penyesuaian upah 8-10 persen.