Pangkalpinang, Portalbatavia
Seorang pemuda berinisial ENS alias Jaka (28) ditangkap polisi terkait kasus penipuan usaha sarang burung walet di Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Warga Desa Melabun, Sungai Selan, Bangka Tengah itu ditangkap Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda pada Kamis (11/1/2024).
Penangkapan dilakukan dini hari di Desa Katis Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah.
“Pelaku ENS alias Jaka saat ini berada di Mapolda untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo, Kamis sore.
Jojo mengungkapkan, kasus tindak pidana penipuan terjadi pada Juni 2023.
Pelaku meminta transferan sejumlah uang dari korban selaku penanam modal untuk bisnis jual beli sarang burung walet yang berada di Kabupaten Bangka Tengah.
Total sebanyak 4 kali transaksi pengiriman uang yang dilakukan oleh korban kepada pelaku Jaka.
“Empat kali transaksi pengiriman dari korban ke pelaku dengan jumlah uang Rp 260 juta. Karena tidak menerima hasil dari bisnis jual beli sampai sekarang, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel,” lanjut Jojo.
Usai menerima laporan dari korban, Tim Jatanras Polda Babel melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku ENS alias Jaka yang diketahui tinggal di Desa Melabun Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.
Namun, pelaku yang mengetahui bahwa adanya laporan korban terkait penipuan sudah tidak pernah terlihat di kediamannya di Desa Melabun.
“Setelah ditelusuri, akhirnya pelaku berhasil diamankan saat berada di salah satu rumah di Desa Katis Kecamatan Simpang Katis Bangka Tengah,” jelas Jojo.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui adanya bisnis sarang burung walet. Uang tersebut telah terpakai untuk keperluan lain.
Alhasil pelaku bakal didakwa dengan pasal penipuan.
“Petugas juga mengamankan barang bukti satu unit handphone milik pelaku,” pungkas Jojo.