Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit Berhenti Operasi

oleh
oleh

Bangka, Portalbatavia

Pengusutan kasus korupsi tata niaga timah yang dilakukan kejaksaan di Kepulauan Bangka Belitung berbuntut panjang.

Tidak hanya sektor pertambangan yang terkena imbas. Dua pabrik pengolahan sawit kini berhenti operasional.
Rekening perusahaan sawit tersebut diblokir karena pemiliknya T alias Aon sedang ditahan karena kasus timah ilegal.

Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Bangka Tengah, Abdullah Randi mengaku prihatin dengan kondisi perekonomian daerah saat ini.

“Dua pabrik kelapa sawit berhenti operasi dan kami tentu merasa prihatin. Ini otomatis dua kabupaten terkena imbas dan kasihan petani sawitnya,” kata Randi di Pangkalpinang, Minggu (5/5/2024).

Randi menuturkan, dua pabrik sawit yang terdampak yakni CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL).
Terhentinya operasional dua perusahaan tersebut dikhawatirkan bakal memperpanjang kondisi sulit yang harus dihadapi masyarakat.

“Semoga pemerintah bisa memikirkan ke depannya dan upaya apa yang harus dilakukan,” ujar Randi.

HKTI mengimbau pengelola pabrik yang masih ada bisa tetap mempertahankan harga yang menguntungkan petani.

“Kepada pabrik sawit yang masih operasi jangan sampai kejadian ini ikut menurunkan harga TBS,” beber dia.

Total saat ini tercatat sebanyak 75.000 hektar lahan sawit yang digarap petani. Tandan Buah Segar yang dihasilkan petani tersebut dikirim ke pabrik-pabrik pengolahan setiap harinya.

Berkurangnya jumlah pabrik yang beroperasi selain berdampak pada pengangguran massal, juga dikhawatirkan membuat harga pembelian TBS semakin tertekan.

“Kami berharap ke depan prahara yang terjadi cepat selesai, sehingga perekonomian Bangka Tengah dan Kepulauan Bangka Belitung secara umum kembali normal,” harap dia.

Baca juga : Pasangan Riza-Debby Berpotensi Diusung Kembali di Pilkada Bangka Selatan

Sementara itu, JA Ferdian & Partnership Attorneys selaku kuasa hukum CV MAL dan PT MHL mengungkapkan bahwa kedua perusahaan terkena imbas dari kasus Tipikor Komoditas Tata Niaga Timah hingga rekening diblokir Kejagung.

Sehubungan dengan pemblokiran rekening perusahaan menyebabkan terganggunya operasional dan cash flow perusahaan.

Kuasa hukum menyampaikan kepada masyarakat luas, petani sawit, pengepul sawit, mitra dan stakeholder terkait bahwa pabrik yang dikelola oleh CV MAL dan CV MHL berhenti dan tidak menerima pembelian sawit untuk sementara waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.