Pangkalpinang, Portalbatavia
Seorang residivis kasus pencurian berinisial RKA (28) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung kembali diringkus polisi.
Kali ini kasus yang dilakukan RKA tak bisa dianggap enteng. Ia nekat memukul wajah mantan istrinya dan membawa kabur uang tagihan jutaan rupiah.
Di hadapan polisi, RKA mengakui perbuatannya.
“Saya emosional karena kontak WhatsApp diblokir,” kata RKA saat pemeriksaan di Mapolresta Pangkalpinang, Senin (17/7/2023).
Aksi pemukulan yang dilakukan RKA mengakibatkan pipi mantan istrinya, Olani, (28) menderita luka memar.
Selain itu, jari korban terluka dan mengucurkan darah karena saat kejadian sempat terjadi tarik menarik tas berisi uang tunai.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto mengatakan, RKA diringkus di daerah Opas Sumberjo, Pangkalbalam, Pangkalpinang.
Polisi bertindak cepat tak lama setelah korban melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan mantan suaminya.
“Kejadian di Semabung Lama Pangkalpinang karena kontak diblokir. Ketika itu motor korban dipepet dan mereka cekcok hingga terjadi penganiayaan,” ujar Evry.
Pelaku membawa kabur uang tagihan perusahaan Rp 7 juta dan sebuah ponsel yang tersimpan di dalam tas.
“Total kerugian materil korban diperkirakan Rp 8,2 juta,” ujar Evry.
Pelaku yang kabur usai kejadian itu, menggunakan uang hasil rampasan untuk membeli sabu dan chip judi online.
Sementara sisa uang Rp 3,5 juta dititip pelaku pada adiknya.