PANGKALPINANG, Portalbatavia
Rencana penambangan timah laut di Desa Batu Beriga, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung dihadapkan pada polemik yang belum selesai.
Warga bersikukuh rencana penambangan dikaji ulang karena mayoritas mata pencaharian mereka sebagai nelayan.
“Sampai saat ini kami tidak menyetujui adanya penambangan timah. Dampaknya bagi kelangsungan nelayan untuk jangka panjang,” kata Kepala Desa Batu Beriga, Gani, saat rapat dengar pendapat di kantor DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Senin (14/10/2024).
Gani mengungkapkan, 80 persen masyarakat berprofesi sebagai nelayan sehingga aktivitas tambang dikhawatirkan mengganggu wilayah tangkapan.
“Kami juga mempertanyakan bahwa ada masyarakat yang setuju, itu datanya dari mana,” ujar Gani.
Warga lainnya Rahmat juga mengungkapkan keberatan dengan rencana penambangan yang akan dilakukan PT Timah Tbk.
Selain adanya dampak lingkungan pada terumbu karang, juga ditemukan ketidaksesuaian data perizinan.
Rencana penambangan di Desa Batu Beriga justru dituliskan masuk wilayah Laut Jawa, padahal secara geografis berada di Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian luasan tambang laut yang semula 23 hektar menjadi 46,7 hektar dengan menggunakan ponton isap produksi (PIP).
Alat tambang tersebut dinilai beroperasi pada laut dangkal dengan kedalaman sekitar enam meter saja.
“Tentunya ini akan mengganggu wilayah tangkapan nelayan, dan mengapa ini sudah ada perizinan wilayahnya tanpa melibatkan masyarakat,” ujar dia.
Sementara itu, Perwakilan PT Timah Tbk Sigit Prabowo mengatakan, tambang laut di Batu Beriga telah mengantongi izin resmi.
Kawasan tersebut masuk wilayah izin usaha penambangan (IUP) yang harus dikelola dengan memperhatikan aspek lingkungan.
“Kami sudah mendengarkan aspirasi masyarakat, sebelumnya juga sudah.
Memang ada pro dan kontra dalam setiap kegiatan. Di sana ada IUP, mengapa kami tidak langsung menambang, karena kami ingin mendengarkan aspirasi,” ujar Sigit.
“Saya juga putra daerah, disayangkan ada cadangan timah mengapa tidak dimanfaatkan, bisa berdampingan. Kita cari solusi,” tambah dia.
Selama ini PT Timah dipastikan telah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dan melaksanakan program reklamasi.
Hal yang sama juga dilakukan pada wilayah tambang Desa Batu Beriga yang akan segera operasional.
“Manfaat kesejahteraan bagi masyarakat dan daerah ini yang selalu kami perhatikan. Untuk itu kita cari solusinya, tapi kalau telinga sudah ditutup, bagaimana menyampaikannya,” beber Sigit yang sebelumnya bertugas di Belitung Timur.
Pimpinan Sidang DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya mengatakan, rapat bersama sengaja digelar untuk mencari titik temu.
Ia berharap PT Timah yang telah mengantongj izin resmi bisa berjalan dan masyarakat Desa Batu Beriga tidak dirugikan.
“Hari ini kita dengarkan aspirasi masyarakat untuk disikapi PT Timah, dan disampaikan juga ke pusat karena kewenangan perizinan ada di pusat,” ujar Didit.