Simak 3 Raperda Ini Diajukan Pj Wako Pangkalpinang

oleh
oleh
BANGKA, Portalbatavia
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin menyampaikan tiga rancangan perda saat sidang DPRD pada Senin (5/5/2025).
Rapat paripurna ke-13 masa persidangan III Tahun 2025 tersebut berlangsung di ruang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.
Unu mengungkapkan, tiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot terdiri dari Rancangan peraturan daerah tentang penyidik PNS, Rancangan Perda tentang penyelenggaraan reklame dan rancangan Perda tentang penyelenggaraan Pangkalpinang Smartfren City.
Rancangan Perda tentang penyidik PNS berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 adalah PNS di lingkungan Pemda diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidik terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, maksud disusunnya Perda tersebut agar keberadaan PPNS di Pemda dapat lebih dioptimalkan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu perkara pidana, termasuk melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti dan memeriksa tersangka.
Sedangkan tujuan disusunnya Perda itu adalah untuk menjadi pembatas dan pengatur prilaku PNS dalam melaksanakan tugas penyidikan pelanggaran Perda senantiasa bersikap profesional, tidak memihak dan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
“Sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan penegakan Perda, Sat Pol PP bertindak selaku koordinator PPNS di Lingkungan Pemda,” kata Unu.
Ketua DPRD Pangkalpinang Abang Hertza memimpin langsung sidang paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD, berisikan penjelasan Pj walikota terhadap tiga raperda dan pemandangan umum fraksi.
“Alhamdulillah pada hari ini kita baru selesai melaksanakan paripurna dengan penjadwalan pada hari ini berdasarkan hasil rapat badan musyawarah bersama eksekutif dan berdasarkan surat wali kota Pangkalpinang dan Alhamdulillah berjalan lancar,” pungkas Abang Hertza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.