Bangka, Portalbatavia
Seorang anggota polisi berpangkat brigadir di Polres Bangka, Kepulauan Bangka Belitung terkena sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Personel atas nama Deri Sandi diberhentikan karena meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.
Selain itu Deri juga melanggar kode etik terkait penyalahgunaan narkotika.
“Bagi personel Polres Bangka jangan ada lagi yang melakukan pelanggaran pidana dan melakukkan penyalahgunaan narkoba baik pengguna terlebih pengedar,” kata Kepala Polres Bangka AKBP Taufik Noor Isya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/8/2023).
Deri yang sebelumnya bertugas dibagian sumberdaya manusia (SDM) awalnya kecanduan narkoba hingga akhirnya lalai dan meninggalkan tugas.
Prosesi PTDH dilakukan dalam upacara yang digelar di halaman Polres Bangka, Senin (28/8/2023).
Namun dalam upacara yang disaksikan calon siswa (casis) bintara itu, yang bersangkutan tidak hadir sehingga pencopotan tanda pangkat dan atribut dilakukan simbolis oleh anggota provost.
“Upacara ini sebagai contoh dan pembelajaran serta instropeksi diri bagi personel termasuk casis,” ujar Taufik.
Taufik menegaskan, PTDH terhadap satu personel karena telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia.
“Merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik,” pungkas Taufik.