Pangkalpinang, Portalbatavia
Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses sertifikasi tanah milik daerah untuk mengamankan Barang Milik Daerah (BMD) secara hukum.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go usai Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Pengelolaan BMD yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (30/4/2025), di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang.
Menurut Mie Go, hingga saat ini baru sekitar 42 persen aset tanah milik Pemkot Pangkalpinang yang telah bersertifikat.
Pemerintah menargetkan 44 persen tambahan sertifikasi dapat dirampungkan pada tahun ini, sebagai bagian dari upaya sistematis dalam pengamanan aset daerah dan pencegahan tindak pidana korupsi.
“Selama ini, alhamdulillah, sekitar 42 persen aset tanah milik Pemkot sudah bersertifikat. Masih ada 58 persen lagi yang belum. Tahun ini, kita targetkan 44 persen dari sisa itu bisa kita sertifikasi,” ujar Mie Go kepada awak media, Rabu (30/4/2025).
Ia menegaskan, sertifikasi ini penting sebagai bentuk kepastian hukum atas aset pemerintah daerah, agar tidak mudah diklaim atau diambil alih oleh pihak lain.
“Ini bagian dari langkah pencegahan korupsi yang ditekankan oleh KPK. Kalau aset sudah bersertifikat atas nama Pemkot, secara yuridis tanah tersebut tidak bisa diambil atau diklaim pihak luar,” jelasnya.