Pangkalpinang, Portalbatavia
Rusdiyanto resmi menggantikan Muhammad Amin sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari fraksi Gerinda sisa masa jabatan 2019-2024.
Pengangkatan dan Pengambilan sumpah janji jabatan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kep. Babel tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kep. Babel, Herman Suhadi diruang rapat paripurna, Senin (15/1/2024).
Pengangkatan dan pemberhetian anggota DPRD tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 100.2.4-6564 tahun 2023 tertangal 12 Desember 2023 tentang Pemberhentian anggota DPRD Babel atas nama Muhammad Amin dan Surat Keputusan Mendagri No. 100.2.1. 4-6632 tertanggal 20 Desember 2023 tentang Peresmian Pengangkatan PAW anggota DPRD Babel atas nama Rusdiyanto.
Dikatakan Herman, prosesi peresmian dan pengucapan sumpah/janji penggantian antar waktu adalah sebagai wujud dari pelaksanaan ketentuan konstituai, dimana salah satunya adalah representasi pelaksanaan asas kedaulatan dan perwakilan rakyat di daerah.
“Selamat kami sampaikan kepada saudara Rusdiyanto untuk menjalankan tugas baru sebagai anggota DPRD Provinsi Kep.Babel dan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya saudara Muhammad Amin atas pengabdian dan kerjasamanya selama ini,” ucap Herman.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kep. Babel, Safrizal ZA ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada saudara Muhammad Amin atas pengabdian dan karyanya terhadap bumi serumpun balai. Tidak lupa juga memberikan ucapan selamat kepada anggota DPRD Provinsi Kep. Babel yang baru dilantik.
“Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada saudara Muhammad Amin atas hasil kerja dan karya nyatanya selama menjadi anggota dewan dan selamat kepada saudara Rusdiyanto. Semoga dapat melaksanakan amanah ini dengan baik dan mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa dan negara,” ujarnya.
Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut wakil ketua DPRD Babel, Hellyana, Heryawandi, Beliadi, unsur forkopimda, anggota DPRD Babel, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, dan keluarga dari anggota dewan yang dilantik.