Pangkalpinang, Portalbatavia
Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berinisial YP alias Yogi Kutil (29) kembali dibekuk polisi.
Ia kali ini berurusan dengan aparat penegak hukum setelah menggasak sejumlah barang dari rumah kontrakan di Jalan Villa Putih, Selindung Baru Pangkalpinang.
“Benar, penangkapan seorang pelaku curat, residivis kasus 363 tahun 2019 dan 2021,” kata Kepala Sub Bidang Penmas Polda Bangka Belitung AKBP M Iqbal Surbakti pada awak media, Selasa (25/6/2024).
Iqbal menuturkan, pelaku diamankan di kawasan Jalan Yos Sudarso, Pelabuhan Pangkalbalam pada Senin (24/6/2024) malam.
Baca juga : Rugi Capai Rp 4 M, Ratusan Warga Belitung Timur Terjerat Arisan Bodong
Ungkap kasus dilakukan setelah warga membuat laporan polisi terkait hilangnya barang seperti laptop E203 Asus, sebuah ponsel dan sejumlah uang tunai.
Kerugian dalam kejadian itu diperkirakan mencapai Rp 10 juta.
Iqbal mengungkapkan, Tim Jatanras Polda melakukan pengembangan hingga akhirnya mengarah pada pelaku.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan kini diamankan di Mapolda Bangka Belitung.
Pelaku diketahui melakukan aksinya seorang diri dengan masuk melalui jendela belakang kontrakan korban.