Bangka, Portalbatavia
Ratusan pelanggar lalu lintas menjalani sidang di tempat saat razia gabungan di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Denda berupa uang langsung dibayarkan di lokasi setelah dilakukan sidang.
“Saat ini tercatat lebih dari 200 pengendara yang terkena tilang. Langsung sidang di tempat dengan hakim dan kejaksaannya,” kata Kepala Satuan Lalulintas Polresta Pangkalpinang Kompol Dwi Purwaningsih seusai razia, Kamis (18/7/2024).
Dwi mengungkapkan, operasi patuh bakal digelar sampai 28 Juli 2024.
Saat ini jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan yakni pengendara tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM serta banyak yang belum membayar pajak kendaraan.
“Supaya dokumen kendaraan dilengkapi, begitu juga dengan standar keselamatan berkendara,” ujar Dwi.
Sidang bagi pelanggaran lalulintas digelar secara terbuka dengan dipimpin langsung seorang hakim.
Para peserta sidang dikumpulkan dan duduk di kursi panjang mendengarkan dakwaan berupa aturan berlalulintas yang dilanggar.
Selanjutnya hakim menjatuhkan vonis dan besaran denda tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.
Rata-rata pengendara yang terkena tilang membayar denda Rp 100.000. Maka jika dikalikan 200 pengendara yang telah menjalani sidang, jumlah uang denda mencapai Rp 20 juta.
Pembayaran denda dilakukan secara digital dengan aplikasi yang dilayani petugas perbankan di lokasi sidang.