Pangkalpinang, Portalbatavia
Ratusan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung dinyatakan belum memenuhi syarat dalam verivikasi administrasi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kesulitan melakukan pemantauan karena tidak adanya akses online ke berkas dan profil bakal calon.
Anggota Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung Andi Budi Prayitno yang memang merupakan ‘PIC’ dari tahapan pengawasan, mengungkapkan jumlah bakal caleg DPRD yang Memenuhi Syarat (MS) adalah sebanyak 31 orang.
Sedangkan yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) tercatat sebanyak 667 orang dari 698 bakal calon legislatif.
Secara umum persyaratan bakal calon legislatif DPRD yang belum memenuhi syarat meliputi keabsahan dan kelengkapan dokumen yaitu, dokumen ijazah yang tidak dilegalisir, bukan pas
foto, tidak menyertakan KTP, tidak melampirkan surat dari pengadilan.
“Hingga akhir hasil pengawasan melekat yang dilakukan oleh Bawaslu terdapat sejumlah potensi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh beberapa KPU kabupaten/kota di Bangka Belitung,” kata Andi Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/6/2023).
Andi mengungkapkan, Bawaslu menyoal Surat Edaran KPU Nomor 495/PL.01.4.SD/05/2023.
Dalam surat itu KPU menerima kembali pengajuan bakal calon legislatif kepada partai politik yang sudah teregistrasi pada masa pengajuan bakal calon, namun belum lengkap.
Pengawasan manual
Petugas dan para komisioner Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung melakukan tugas pengawasan secara manual selama verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif.
Pengawasan dilakukan dengan cara berdiri sembari melihat langsung petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sedang memilah berkas.
Hal itu dilakukan Bawaslu karena belum adanya akses pemantauan secara online di akun sistem informasi pencalonan atau Silon.
Ketua Bawaslu Bangka Belitung EM Osykar mengaku kesulitan mengawasi pelaksanaan proses verifikasi administrasi yang sedang dilakukan KPU.
Bawaslu tak diberikan akses ke Silon untuk melihat dokumen dan profil bakal calon yang sedang dilakukan verifikasi.
“Selama ini kami melakukan pengawasan secara manual, dengan melakukan pemantauan secara langsung saat proses verifikasi administrasi,” kata Osykar.
“Kami tidak bisa memantau melalui akun SILON itu karena hanya diberikan akses untuk melihat beranda, bukan isi atau profil calon,” tambah Osykar.
Menurut Osykar, sejak 4 Mei 2023, Silon tak lagi menampilkan data dokumen bakal calon DPRD untuk akun viewer Bawaslu.
Selain itu KPU juga tidak memberikan data dokumen syarat bakal calon kepada Bawaslu.
“Bawaslu sudah meminta akses hasil verifikasi administrasi, akan tetapi KPU hanya memberikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi saja tanpa mengetahui dokumen yang kurang atau belum memenuhi syarat,” ujar Osykar.