Puluhan Ponton Ilegal di Laut Limbung Ditertibkan Polisi

oleh
oleh

BANGKA, Portal

Puluhan ponton timah apung ilegal diusir dari wilayah izin usaha penambangan (IUP) di Perairan Laut Limbung, kawasan Pelabuhan Nelayan Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, Jumat (23/1/2026).

Selain tidak memiliki dokumen lengkap, ponton yang digunakan penambang dinilai tidak sesuai standar yang ditetapkan PT Timah Tbk selaku pemegang IUP negara.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk respons cepat terhadap keresahan masyarakat, khususnya nelayan.

“Menanggapi adanya pemberitaan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas tambang di perairan Limbung yang lokasinya berdekatan dengan pelabuhan nelayan dan Mako Sat Polairud, kami langsung mengambil langkah penertiban dan memberikan imbauan secara humanis,” ujar Pradana.

Kegiatan penertiban diawali dengan apel konsolidasi di Polsek Mentok dan dilanjutkan dengan pergeseran pasukan ke Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat. Personel kemudian mengumpulkan para penambang serta masyarakat sekitar untuk diberikan imbauan agar menghentikan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

Dalam penertiban tersebut, petugas mendapati sekitar 40 hingga 50 unit ponton, baik jenis rajuk manual maupun tower yang menjejali perairan Limbung. Seluruh penambang

diberikan imbauan untuk mengosongkan perairan karena aktivitas penambangan dinilai mengotori laut, merusak talut, serta menghambat jalur dan aktivitas nelayan yang beroperasi di sekitar pelabuhan ikan.

“Ini merupakan langkah penertiban dan peringatan tegas. Kami minta tidak ada lagi aktivitas penambangan, baik siang maupun malam hari, di perairan laut Tanjung. Apabila memiliki legalitas, harus sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kasie Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menambahkan, kegiatan penertiban merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta pemberitaan di media sosial terkait aktivitas tambang di wilayah Tanjung.

Selain imbauan di darat, Sat Polairud Polres Bangka Barat juga melakukan penyisiran dan imbauan melalui jalur laut menggunakan kapal patroli kepada penambang yang masih berada di atas ponton.

Iptu Yos memastikan bahwa lokasi penertiban berada di wilayah IUP PT Timah, sehingga pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah kembali munculnya aktivitas tambang ilegal.

“Setelah dilakukan imbauan, para penambang langsung menarik ponton menjauhi area perairan Limbung. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya.

Kepolisian menegaskan bahwa pihak yang mengantongi legalitas berupa Surat Perintah Kerja (SPK), aktivitas penambangan hanya diperbolehkan menggunakan unit PIP jenis tower, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) PT Timah.

Kegiatan penertiban ini merupakan peringatan terakhir dari Polres Bangka Barat. Aparat tidak akan mentolerir apabila masih ditemukan aktivitas penambangan, baik siang maupun malam hari, di perairan Laut Tanjung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.