Bangka Barat, Portalbatavia
Sebuah senjata api jenis pistol digunakan untuk transaksi narkotika di Bangka Barat Kepulauan Bangka Belitung.
Para pelaku akhirnya ditangkap polisi dengan sejumlah barang bukti.
“Diamankan tersangka seorang pekerja lepas inisial MMR (27) dan mahasiswa RZM (23) yang melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” kata Kepala Polres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah saat jumpa pers, Rabu (10/1/2024).
Ade menuturkan, transaksi narkoba terjadi pada Senin (1/1/2024) di Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Bangka Barat.
Transaksi tersebut diawali tersangka melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Ketika itu MMR hendak membeli sabu dengan uang Rp 500.000. Namun pembelian itu ditolak oleh RZM dengan alasan uangnya belum cukup.
MMR kemudian menyerahkan pistolnya sebagai jaminan untuk pembelian sabu. RZM pun setuju dan menyerahkan sebungkus sabu sesuai permintaan MMR.
“Senjata api jenis revolver warna silver dengan sebutir peluru ilegal,” ujar Ade.
Ungkap kasus, sambung Ade, bermula dari penangkapan RZM di Desa Dendang pada Jumat (5/1/2024).
Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya diamankan MMR sebagai pemilik senjata api.
“Senjata api ini sempat dibawa pelaku main biliar, kemudian disimpan di rumah seorang wanita kenalan pelaku,” ujar Ade.
Para tersangka dikenakan tindak pidana narkotika dan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.