Belitung Timur, Portalbatavia
Seorang pria paruh baya berinsial AN (55) di Manggar, Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi karena diduga mencuri sejumlah handphone dan uang tunai jutaan rupiah.
AN yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di Dusun Lipat Kajang, Manggar dengan barang bukti yang sempat disembunyikan di belakang lemari pakaian.
“AN diamankan terkait perkara pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUH Pidana,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung Timur AKP Wawan Suryadinata, saat dihubungi Kamis (20/7/2023).
Wawan menuturkan, aksi pencurian terjadi di Toko Amelia, Manggar pada Selasa (4/7/2023).
Barang yang digondol berupa handphone baru merk Vivo sebanyak tujuh unit dan uang tunai Rp 8 juta.
Kepolisian yang menerima laporan dari pemilik toko, kemudian melakukan penyelidikan.
Akhirnya pelaku ditangkap di kediamannya di Dusun Lipat Kajang.
“Dari penyelidikan sementara diketahui bahwa salah satu handphone telah digunakan oleh anak pelaku,” ujar Wawan.
Pelaku diketahui beraksi malam hari dengan cara mencongkel toko dan menggasak barang di dalamnya.
Selain itu, pada November 2022 pelaku juga diketahui pernah melakukan pencurian uang Rp 15 juta.
“Total kerugian yang dilaporkan korban senilai Rp 45 juta,” ungkap Wawan.
Kini AN ditahan di Mapolres Belitung Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara itu, polisi juga mengamankan sepeda motor merk Yamaha Xeon warna merah putih dengan nomor polisi BN 4701 XP.