Pilkada Pangkalpinang Jalur Perseorangan Butuh 16.142 Dukungan

oleh
oleh

Pangkalpinang, Portalbatavia

Pilkada serentak bakal digelar tahun ini. Salah satunya di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Tahapan pilkada tersebut diawali dengan proses penerimaan syarat dukungan untuk bakal calon yang maju dari jalur perseorangan atau kerap disebut jalur independen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang Sobarian mengatakan, prosedur pendaftaran calon perseorangan telah diumumkan.

Penyelenggara pemilu di ibu kota provinsi Bangka Belitung itu bertindak sesuai Surat Keputusan (SK) KPU Kota Pangkalpinang Nomor 181 Tahun 2024.

“Pendaftaran calon perseorangan untuk wilayah Kota Pangkalpinang memerlukan dukungan minimal sebanyak 16.142 yang tersebar di minimal 4 kecamatan,” kata Sobarian di kantornya, Selasa (23/4/2024).

Dia menuturkan, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dapat dilakukan mulai 5 Mei-19 Agustus 2024.

Jumlah syarat dukungan sebesar 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Pangkalpinang yang tercatat 161.413 pemilih.

“KPU juga telah membuka helpdesk di kantor untuk memberikan bantuan kepada calon perseorangan yang membutuhkan informasi atau bantuan terkait proses pendaftaran,” ujar Sobarian.

Komisioner KPU Pangkalpinang Margarita menambahkan, bukti dukungan dalam bentuk fotocopy KTP bakal diverifikasi faktual.

Hal itu untuk memastikan dukungannya benar diberikan atau sekadar pencatutan.

“Dari pengalaman kita ada ditemukan dukungan dari anggota KPU dan juga ASN. Ternyata itu dicatut, karena banyak fotocopy KTP disalahgunakan,” ujar Margarita.

Margarita menegaskan, dukungan untuk calon perseorangan dari ASN, TNI/Polri termasuk penyelenggara pemilu tidak diperbolehkan.

“Mereka semua juga para ASN sebenarnya sudah tahu, jadi kalau ada temuan, besar kemungkinan itu pencatutan,” jelas Margarita.

Bagi setiap temuan tersebut, maka dianggap tidak memenuhi syarat dan calon diminta untuk melengkapi kembali sesuai tenggat waktunya.

Pada Pilkada Pangkalpinang 2018 lalu tercatat sebanyak empat pasangan calon, satu pasangan di antaranya maju dari jalur perseorangan yakni Rinaldi Abdullah-Sarjulianto.

Namun kala itu, pasangan tersebut harus mengakui keunggulan duet Maulan Aklil-M Sopian yang diusung PDI Perjuangan.

Ketua Bawaslu Pangkalpinang Imam Ghozali mengimbau KPU untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bawaslu bakal melakukan pengawasan pada tahapan pencalonan jalur perseorangan dengan cara dilakukan melalui pengawasan melekat pada setiap tingkatan.

“Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan harus sesuai,” ujar Imam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.