Bangka, Portalbatavia
Kandidat gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang hendak maju melalui jalur perseorangan harus mengumpulkan sebanyak 106.443 bukti dukungan.
Bukti dukungan dalam bentuk salinan KTP, tidak boleh berasal dari aparatur sipil negara (ASN) maupun TNI/Polri.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung EM Osykar mengatakan, tahapan pilkada diawali dengan pendaftaran untuk pencalonan kepala daerah jalur perseorangan.
Tahapan pemenuhan dukungan persyaratannya berlangsung 5 Mei-19 Agustus 2024.
Mengingat jumlah dukungan yang harus dikumpulkan sangat banyak, maka pengawasan bakal dimaksimalkan.
“Kalau ada temuan akan ditelusuri dan diverifikasi. Apakah ini disengaja atau ada pencatutan, yang pasti nantinya tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Osykar saat dihubungi, Jumat (19/4/2024).
Osykar menuturkan, pengawasan dukungan perseorangan mengacu pada Pasal 95 PKPU Nomor 1 Tahun 2020.
Di Bangka Belitung, pasangan kandidat gubernur dan wakil gubernur harus mengumpulkan 106.443 bukti dukungan. Jumlah tersebut mengacu pada persentase daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang tercatat mencapai 1.064.434 pemilih.
“Larangan untuk memberikan dukungan juga berlaku bagi penyelenggara pemilu dan jajarannya serta perangkat desa juga,” beber Osykar.
Dia menegaskan, bahwa larangan tersebut juga diatur dalam Undang – Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Payung hukum itu menyebutkan bahwa Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Adapula dalam ketentuan pasal 5 huruf (n) angka 7 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
“Semua regulasi meminta ASN, TNI, POLRI hingga penyelenggara pemilu untuk netral terhadap calon perseorangan ini sudah jelas bahwa dikatakan PNS dilarang memberikan dukungan,” ujar dia.
Larangan itu mencakup kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.