Pengedar Narkoba Berpistol Ditangkap Polisi

oleh
oleh

BANGKA, Portalbatavia

Seorang pria paruh baya bernama Suhardi (52) ditangkap polisi atas kepemilikan sebuah pistol dan puluhan paket narkoba di Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Pelaku yang diamankan Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung terancam hukuman lima tahun penjara.

“Pelaku atas nama Suhardi ditangkap di rumahnya di Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah di kantornya, Senin (11/11/2024).

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu (9/11/2024) malam dan langsung diboyong ke Mapolda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku diamankan 8 paket sedang dan 50 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 63,72 gram.

Selain mengamankan puluhan paket sabu, Fauzan menerangkan, Ditresnarkoba juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain.

Antara lain ada 3 buah kantong plastik, 5 unit timbangan digital, 7 bal plastik strip bening, 1 buah toples warna merah, 1 unit ponsel, 1 tas warna hitam serta sejumlah uang.

“Saat penggeledahan dirumah pelaku, tim juga menemukan 1 pucuk senjata air softgun dengan amunisi 2 butir peluru,” terang Fauzan.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.