Pengedar 126 Butir Ekstasi Diringkus Polisi

oleh
oleh

BANGKA, Portalbatavia

Ratusan butir pil ekstasi diamankan polisi dari seorang pengedar inisial SU alias Afon (39) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah mengatakan, SU diamankan di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan dengan barang bukti 126 butir ekstasi berbagai merk.

“Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis ekstasi di Kota Pangkalpinang pada Minggu (5/1/2025) dini hari,” kata Fauzan pada awak media, Rabu (8/1/2025).

Dari kontrakan pelaku, tim mengamankan 6 klip kecil ekstasi merk Redbull warna biru, 4 klip kecil ekstasi merk Rolex kapsul warna kuning, 1 klip kecil ekstasi merk Soundclod warna orange serta 1 unit ponsel.

Selain mengamankan 11 klip kecil ekstasi dikontrakan pelaku, Ditresnarkoba Polda juga mengamankan barang bukti narkoba jenis ekstasi di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Pasir Putih Pangkalpinang.

“Hasil pengembangan ditemukan lagi 1 klip sedang ekstasi warna kuning di Kelurahan Pasir Putih,” terang Fauzan.
Total yang berhasil diamankan dari pelaku Afon sebanyak 12 klip narkoba jenis ekstasi dengan jumlah 126 butir.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolda Bangka Belitung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Afon yang bekerja sebagai buruh harian lepas dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan oleh penyidik di Direktorat Resnarkoba terkait asal usul barang tersebut,” pungkas Fauzan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.