Pendapatan Parkir Naik, Jukir di Pangkalpinang Wajib Pakai Seragam

oleh

Pangkalpinang, Portalbatavia

Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menegaskan hanya juru parkir berseragam yang secara resmi bisa memungut tarif parkir.

Seragam berupa rompi warna merah muda itu dikenakan oleh para juru parkir yang telah terdaftar di Dinas Perhubungan.

“Juru parkir resmi Kota Pangkalpinang pakai rompi dan topi pink,” kata Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil seusai pembagian seragam jukir, Kamis (10/8/2023).

Saat ini tercatat sebanyak 372 juru parkir resmi yang menerima atribut di Pangkalpinang.

Maulan menuturkan, pemberian atribut baru untuk menunjukkan kredibilitas dan integritas juru parkir.

“Dengan adanya atribut ini mereka kerjanya semakin terukur jadi masyarakat tahu juru parkir yang sah dan legal. Mereka pun memakai ini menjadi suatu kebanggaan bagi mereka sebagai petugas,” ujar Maulan.

Molen juga mengucap terima kasih kepada juru parkir dan berharap dapat terus bekerja sama membangun Kota Pangkalpinang.

“Kami selama ini belum ada komplain terkait dengan petugas parkir jadi kompak-kompaklah,” pesan Maulan.

Selain itu, Molen juga mengimbau kepada juru parkir liar untuk tidak memanfaatkan berbagai titik tertentu sebagai lahan parkir. Menurutnya hal ini tentu akan merugikan masyarakat.

“Ayo dong daftarin aja ke kami, Insyallah kami akan cari jalan keluar terbaik, ” tegasnya.

Tarif parkir di Kota Beribu Senyuman yaitu Rp 1000 untuk roda dua, dan Rp 2000 untuk roda empat. Dari segi pendapatan, pada 2020 retribusi parkir di tepi jalan umum mencapai Rp 262,3 juta dan untuk realisasi parkir khusus menyentuh Rp 444 juta.

Selanjutnya pada 2021, realisasi penerimaan retribusi parkir di tepi jalan umum mencapai Rp 1 miliar, sedangkan untuk realisasi parkir khusus Rp 347 juta atau terjadi kenaikan 300 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.