Pencuri Tabung Gas dan Speaker Ditangkap Polisi

oleh
oleh

BANGKA, Portalbatavia

Seorang pelaku pencurian speaker dan tabung gas subsidi 3 kilogram inisial HDI (29) diamankan polisi dari kediamannya di Parittiga Jebus, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Polsek Jebus Kompol Albert Tampubolon mengatakan, ungkap kasus dilakukan meskipun sebagian personel sedang dikerahkan untuk pengamanan pemungutan suara ulang (PSU).
“Pelaku ditahan di Mapolsek Jebus dan dipastikan harus berlebaran di balik jeruji besi,” kata Albert dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/3/2025).

Albert mengatakan, aksi pencurian terjadi beberapa hari lalu saat sebuah rumah di Desa Cupat ditinggalkan penghuninya RSI (28) yang sedang pergi ke tempat Mertuanya.

Ayah RSI yang datang untuk menjaga rumah, mendapati speaker dan tabung gas melon tak ada lagi di tempatnya.
Atas kejadian itu RSI mengalami kerugian sekitar Rp 4,2 juta.

“Mereka akhirnya melapor dan tim Reserse melakukan pengembangan sampai pelaku ditangkap kemarin malam,” ujar Albert.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Polisi juga mengembangkan kasus pada aksi pencurian lain yang kemungkinan pernah dilakukan pelaku.

“Pengamanan dan Cipkon Kamtibmas dalam momen PSU ini tetap dilakukan tanpa pandang bulu,” ujar Albert.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

Albert memastikan, tim reserse tetap bekerja menindaklanjuti laporan kriminalitas di tengah gelaran pemungutan suara ulang pada empat TPS di Desa Sinar Manik, Jebus.

“Mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Parit Tiga dan Jebus dalam menyambut Lebaran Idul Fitri ini agar lebih waspada menjaga barang berharga,” pungkas Albert.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.