Pemutihan Pajak Kendaraan di Bangka Belitung Dibuka 3 Bulan

oleh
oleh

Bangka, Portalbatavia

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelontorkan program pemutihan pajak kendaraan dan gratis biaya mutasi.

Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani mengatakan, keringanan tagihan pajak kendaraan digelar selama tiga bulan, sejak 1 Mei sampai 31 Juli 2025.

“Ini sebagai sumber pendapatan asli daerah, sekaligus membantu masyarakat dalam mengurus surat kendaraan mereka,” kata Hidayat di Pangkalpinang, Rabu (30/4/2025).

Hidayat menjelaskan, kendaraan yang telah mati pajak bertahun-tahun, bisa membayar satu tahun terakhir saja.
Kemudian biaya bebas mutasi ditujukan pada kendaraan dari provinsi lain yang hendak menggunakan nopol Bangka Belitung.

“Mudah-mudahan keputusan ini diterima masyarakat, walaupun dari kita tidak ada target. Semua kesadaran saja, karena pajak rakyat akan kembali kepada rakyat untuk pembangunan, tidak akan disalahgunakan. Pajak meningkat, ekonomi bagus, dan tidak defisit lagi,” ujar Hidayat yang kerap disapa Panglima.
Layanan pajak kendaraan kini disediakan di kantor Samsat kota/kabupaten, pojokan mall dan drivethru.

Hidayat mengungkapkan, pemutihan pajak diambil sebagai bentuk nyata 100 hari kerja dalam membenahi persoalan daerah dari berbagai aspek.
Ia berharap, pemutihan dengan hanya membayar pokok pajak dalam satu tahun atau penghapusan denda serta gratis untuk mutasi kendaraan bisa diterima masyarakat.

Untuk jangka panjang, sistem pembayaran pajak dengan mengoptimalkan teknologi, sehingga semakin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus meringankan tunggakan dalam satu waktu.

“Kalau sistem IT kita sudah bagus, bayar pajak bisa per hari, per minggu, menggunakan sistem cicil seperti di kota-kota lainnya. Tapi, kita belum berani karena belum ada sistemnya. Kalau sudah mumpuni akan kita terapkan,” pungkasnya.
Pada program relaksasi pajak periode Oktober – Desember 2024 lalu, setoran dari pemilik kendaraan di Bangka Belitung mencapai Rp 42,5 miliar.

Dir Lantas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, keringanan yang diberikan mulai dari bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda PKB, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama second (BBNB II) serta bebas bea balik nama dari luar provinsi.

Khusus untuk bea balik nama kendaraan, wajib pajak dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Adapun rinciannya yakni untuk roda dua (R2) biaya BPKB Rp. 225.000, STNK Rp. 100.000 dan Plat Rp. 60.000. Sedangkan untuk roda empat (R4) biaya BPKB Rp. 375.000, STNK Rp. 200.000 dan Plat Rp. 100.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.