Pemutihan Pajak Kendaraan di Babel Diperpanjang 18 Desember 2023

oleh

Bangka, Portalbatavia

Masa pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Kepulauan Bangka Belitung diperpanjang hingga 18 Desember 2023.

Perpanjangan dilakukan agar lebih banyak masyarakat yang bisa berpartisipasi dalam pengurusan surat kendaraan mereka.

“Diperpanjang karena banyak aspirasi dari masyarakat dan pada UPT kami sampaikan untuk melayani perpanjangan pemutihan pajak kendaraan,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Bangka Belitung M Haris pada sejumlah awak media, Jumat (20/10/2023).

Haris menuturkan masa perpanjangan pemutihan berlangsung selama dua bulan terhitung dari sekarang.

Pemilik kendaraan diharapkan segera melengkapi persyaratan dan melakukan pembayaran pajak agar kendaraan tidak dianggap bodong.

“Pemutihan untuk denda administrasi dan pembebasan bea balik nama kendaraan,” ujar Haris.

Program pemutihan denda pajak dimulai sejak 18 Agustus 2023 dan sedianya berakhir pada 18 Oktober 2023.

Kemudian dilakukan perpanjangan hingga 18 Desember 2023 karena bersamaan juga dengan momentum ulang tahun Provinsi Bangka Belitung ke-23 pada November nanti.

Perpanjangan pemutihan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1973/ 13/ BAKUDA tentang Program Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor.

Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Kota Pangkalpinang, Wedius Virkiya menyebut selama masa pemutihan terhitung 18 Agustus sampai dengan 18 Oktober 2023 realisasi pendapatan sebesar Rp 27 miliar dengan total sebanyak 27.839 unit kendaraan yang ikut pemutihan.

“Dari realisasi yang kita terima dapat disimpulkan antusias warga sangat tinggi memanfaatkan program pemutihan ini,” ujar Wedius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.