Pemda Bangka Apresiasi Kejari yang Mendukung Program PAD

oleh
oleh

SUNGAILIAT, Portalbatavia

Sebagai bentuk kerja sama yang baik selama ini dalam Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD), pihak Pemerintah Daerah kabupaten Bangka melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah memberikan Penghargaan kepada Pihak Kejari Bangka dan Polres Bangka.

Penghargaan ini diberikan langsung pada Kamis (20/2/2025) pagi kepada Kejari Bangka yang diwakili Maharani Cahyanti selaku Kasi Datun dan Kapolres Bangka melalui Kasat Reskrim yang diwakilkan oleh Bripka Idham selaku Unit Tipikor.

Kepala BPPKAD kabupaten Bangka Hariyadi melalui Kabid Penagihan Adi Muslih mengatakan penghargaan ini sebagai wujud ucapan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya, apalagi kerjasama ini telah berlangsung selama 4 tahun dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pada sektor pajak.

“Kita (Pemda Bangka-red), apalagi BPPKAD telah terbantu dalam penerimaan optimalisasi pendapatan asli daerah dalam sektor pajak”ungkapnya seusai menyerahkan langsung piagam penghargaan tersebut.

Adi menambahkan bahwa guna mempermudah penagihan, BPPKAD menjalin kerjasama dengan 2 Instansi tersebut, terkait dengan penagihan piutang/tunggakan pajak daerah yang belum dibayarkan oleh wajib pajak.

“Pajak yang kami kelola diantaranya pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak air tanah, pajak parkir, pajak reklame, pajak penerangan jalan serta pajak bumi dan bangunan”terangnya.

Oleh Bidang Penagihan dan pihak Kejaksaan Negeri akan dilakukan pemangilan apabila wajib pajak sudah berulang kali, tidak mengindahkan atau tidak menindaklanjuti surat tagihan pajak yang diberikan oleh BPPKAD kepada wajib pajak.

Ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang sudah membayar pajak daerah, dan bagi yang belum supaya segera melunasinya dengan membayar melalui bank yang telah ditunjuk dan kantor pos terdekat.

“Kita lakukan penagihan secara tertulis dan lisan, kalau sudah kami upayakan penagihan tapi masih tidak diindahkan akan kami serahkan kepada pihak kejaksaan. Dengan adanya kerjasama ini, alhamdulillah pembayaran semakin lancar,” ungkapnya lagi.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bangka melalui Kasi Datun Maharani Cahyanti menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penagihan kepada penunggak pajak, apabila telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Kabupaten Bangka.

“Ya mudah-mudahan, Kita kedepannya akan semakin membantu pemerintah kabupaten Bangka dalam peningkatan PAD, khususnya sektor pajak dan kerjasama ini bisa lebih baik lagi di tahun ini (2025-red)”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.