Pangkalpinang, Portalbatavia
Pemberian dalam bentuk chips dan mata uang digital (digital currency) menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung selama tahapan kampanye 2024.
Pemberi maupun penerima bisa dikategorikan terlibat politik uang.
“Memang perkembangan zaman saat ini harus kita akui juga ada beragam cara untuk memberi. Tentunya akan diproses sejauh mana pelanggarannya,” kata Komisioner Bawaslu Bangka Belitung Sahirin seusai kegiatan pengawasan tahapan kampanye di Pangkalpinang, Selasa (28/11/2023).
Sahirin tak menampik pemberian dalam bentuk chips atau mata uang digital sudah lumrah terjadi.
Bahkan penggunaan chips sangat populer di kalangan pengguna games online.
“Setiap temuan akan diteruskan ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu). Di sana nanti akan dibedah,” ujar Sahirin.
Tahapan pemilu saat ini, kata Sahirin, telah masuk pada kampanye terbatas dan kampanye terbuka.
Setiap kampanye tersebut wajib memiliki surat tanda pemberitahuan ke kepolisian yang ditembuskan ke bawaslu.
Untuk kampanye terbatas, bisa dilakukan di dalam maupun luar ruangan dengan peserta maksimal 1.000 orang untuk level kabupaten/kota, 2.000 untuk provinsi dan 3.000 level nasional.
Sementara kampanye terbuka merupakan kampanye yang dilakukan di lapangan terbuka.
“Tidak boleh ada pemberian uang dalam setiap kampanye tersebut,” ujar Sahirin.