Pangkalpinang, Portalbatavia
Proses hukum terkait tewasnya seorang anak dalam aksi tawuran di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, terus berlanjut. Sebanyak tujuh tersangka kini ditahan dengan sejumlah bukti, salah satunya kepemilikan senjata tajam.
“Ada tujuh pelaku yang ditahan, semuanya kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH),” kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang Kompol Every Susanto di kantornya, Senin (15/1/2024).
Every menuturkan, kepolisian telah mengantongi dua bukti permulaan. Kemudian ditetapkan ABH dalam dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin.
Ungkap kasus tersebut merujuk Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Penyalahgunaan senjata tajam Jo Undang-undang Nomor 1/1961.
“Ada senjata tajam jenis celurit, katana dan golok yang telah diamankan,” ujar Every.
Mereka yang ditahan berumur 15-16 tahun yakni RE, HRF, RA, AP, DW, CJ dan DA. “Yang membawa senjata tajam malam itu ditahan semua,” tegas Every.
Peristiwa tawuran terjadi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Pangkalpinang pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam kejadian itu seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) inisial GA (15) tewas saat berusaha lari dari aksi tawuran.
Korban warga Gang Mas Koki, Gabek, Pangkalpinang menabrak trotoar saat berboncengan sepeda motor dengan dua temannya, AT (13) dan GI (16). Kedua orang tersebut menderita luka robek pada bagian tangan dan kaki.
“Dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin, tawuran atau kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Every.
Korban berboncengan dari Simpang Metro melintasi Jalan Sudirman sekitar pukul 22.00 WIB. Tiba-tiba ada yang mengejar mereka dari arah belakang menggunakan sepeda motor N MAX sambil mengacungkan golok.
“Korban menghindar sehingga mengakibatkan laka lantas menabrak trotoar,” ujar Evry.