Lima ton solar untuk nelayan diselewengkan di Pangkalpinang

oleh
oleh

PANGKALPINANG, Portalbatavia

Sebanyak lima ton solar khusus nelayan diamankan polisi saat hendak dibawa secara ilegal di kawasan Tua Tunu, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Seorang terduga pelaku bernama Okta bin Tanwim (21) kini ditahan di Mapolres Pangkalpinang.

Okta diketahui bekerja sebagai manajer SPBUN 2811501 PPI Ketapang Pangkalpinang yang selama ini menyalurkan solar subsidi bagi nelayan.

Kasat Polisi Perairan Pangkalpinang AKP Asmadi mengatakan, operasi penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait penimbunan solar ilegal pada Jumat (14/2/2025) malam.

Pasukan kemudian dikerahkan ke kawasan Pelabuhan Ketapang dan menemukan satu unit truk yang membawa jeriken berisi solar.
“Pada saat melintasi Jalan Fatmawati Kampak, Gabek, Kota Pangkalpinang, personel memberhentikan truk dan memeriksa muatan,” kata Asmadi dalam laporan kronologi tertulis, Senin (17/2/2025).

Asmadi menjelaskan, truk warna kuning dengan No Pol BN 8512 PR membawa puluhan jeriken yang berisi solar sebanyak 2,4 ton.
Selanjutnya petugas meminta sopir untuk bergerak ke lokasi gudang yang dituju yakni di kawasan Tua Tunu.

“Di gudang sudah ada beberapa orang pekerja yang menunggu kiriman solar dari truk tersebut. Ada juga drum besar untuk penampungan yang sudah terisi 2,6 ton jadi total keseluruhan ada 5 ton solar diamankan,” jelas Asmadi.

Barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit truk, 90 jeriken biru, 2 tedmon, 3 drum, 6 surat rekomendasi pengambilan solar dan selang 15 meter.

Pelaku dikenakan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.