Layanan Kapal Pandu di Pangkalbalam Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar

oleh

Pangkalpinang, Portalbatavia

Layanan kapal pandu di Pelabuhan Pangkalbalam, Kepulauan Bangka Belitung terindikasi merugikan negara senilai Rp 4,5 miliar.

Kejaksaan menetapkan sebanyak tiga orang tersangka dari pihak pengelola pelabuhan.

“Terkait layanan kapal pandu yang biasa memandu kapal di pelabuhan, tidak semuanya dipungut,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Asep Maryono di kantor kejaksaan, Jumat (21/7/2023).

Asep menuturkan, layanan kapal pandu seharusnya dipungut biaya sebagai pemasukan kas negara.
Namun, dari penyelidikan diketahui, tidak semua aktivitas pemandu yang dipungut.

“Ada yang dipungut, ada yang tidak,” ujar Asep.
Aktivitas yang merugikan keuangan negara itu, kata Asep, berlangsung selama dua tahun terhitung 2020 – 2022.

Dalam kasus tersebut, kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka dari pengelola pelabuhan PT Pelindo, berinisial NK, HP dan YP.

Para tersangka terdiri dari dua deputi manager dan satu supervisor.

Selain dari pihak pelabuhan, kejaksaan juga telah memeriksa enam pihak swasta yang menjadi mitra.

“Dalam pungutan ini, ada potensi kerugian negara. Sementara pihak swasta dalam posisi yang diuntungkan karena tidak dipungut,” ujar Asep.

Namun sejauh ini, pihak perusahaan masih berstatus saksi.

Asep memastikan proses hukum terus berjalan sehingga ada kemungkinan munculnya tersangka baru.

Sementara pihak Pelindo saat didatangi sejumlah awak media belum bersedia memberikan tanggapannya.
Petugas di kantor Pelindo justru meminta nomor kontak wartawan untuk informasi lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.