KPU Beltim Ungkap Dokumen Paslon Pilkada Harus Diperbaiki

oleh
oleh

Belitung, Portalbatavia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung mengungkapkan sejumlah dokumen administrasi dari dua pasangan calon bupati dan wakil bupati belum memenuhi persyaratan.

Seluruh kandidat wajib segera memperbaiki kekurangan administrasi tersebut sebelum batas waktu penyerahan kembali yang ditentukan, yaitu 8 September 2024.

Koordinator Divisi Teknis KPU Belitung Timur, Iskandar, mengatakan, seluruh pasangan calon belum memenuhi syarat karena ada beberapa persyaratan administrasi yang perlu diperbaiki.

“Tadi kami telah sampaikan hasil penelitiannya ke parpol pengusul melalui LO masing masing paslon,” kata Iskandar saat dihubungi, Kamis (5/9/2024).

Ia menuturkan, dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi meliputi riwayat hidup calon dan surat keterangan terkait dengan pajak.

“Kami sudah sampaikan apa saja yang harus diperbaiki kepada masing-masing pasangan calon,” lanjutnya.

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Belitung Timur Marwansyah mengatakan, ada kesempatan bagi paslon untuk melakukan perbaikan syarat administrasi yang belum benar dan setelah itu diserahkan kembali perbaikan persyaratan administrasi calon kepada KPU Beltim paling lambat 8 September 2024.

“Jika parpol mau ajukan calon penggantipun KPU beri kesempatan pada kurun waktu itu,” terang Marwan yang pernah menjadi Ketua Panwaspilkada Beltim 2015.

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, kedua pasangan calon dikatakan Marwansyah harus segera melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan agar dapat melanjutkan proses pencalonan secara lancar.

“KPU berharap proses ini bisa diselesaikan tepat waktu demi kelancaran tahapan pemilu berikutnya,” jelas Marwansyah.

Sebagaimana acuan pada PKPU 8 Tahun 2024 bahwa jadwal penelitian persyaratan administrasi calon berlangsung dari 29 Agustus hingga 4 September 2024, dan berlanjut pada pemberitahuan hasil penelitian yang waktunya 5 – 6 September 2024.

Pemilihan Bupati dan Wabup Belitung Timur 2024 akan diikuti oleh dua pasangan kandidat, yaitu Burhanudin-Ali Reza yang didukung oleh PBB, Partai Golkar, PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PAN; serta pasangan Kamarudin-Khairil Anwar yang diusung oleh PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PKB, Perindo, dan PPP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.