Bangka, Portalbatavia
Ketua DPRD Bangka Belitung Herman Suhadi mengimbau pemprov bijak dalam menyikapi tenaga honorer.
Tidak hanya yang sudah masuk database, tapi juga yang masih baru juga harus diperhatikan.
“Ya kalau ikut aturan memang berlaku nasional, tidak ada lagi penerimaan honorer. Tapi bagi yang terlanjur bekerja ini harus diperhatikan nasib mereka,” ujar Herman pada awak media, Rabu (31/1/2024).
Herman meminta ada alternatif atau langkah bijak bagi honorer yang belum bisa tergabung dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Alokasi gaji mereka harus diperhatikan,” ujar Herman.
Ada pun sebanyak 303 honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diminta mempersiapkan diri kalau nantinya terjadi proses pemberhentian.
Honorer tersebut tidak tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena masih baru.
Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Daerah Bangka Belitung Susanti mengatakan, kebijakan negara secara nasional memang tidak memperbolehkan lagi adanya pengangkatan honorer baru.
Sementara bagi honorer yang sudah terangkum dalam database BKN bakal diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara bertahap.
“Tepatnya 303 orang honorer yang tidak masuk database. Mereka saya rasa sudah tahu aturannya, jadi tidak kaget lagi,” kata Susanti.
Susanti memastikan, ketentuan yang tidak memperbolehkan pengangkatan tenaga honorer baru telah disampaikan berulangkali pada masing-masing perangkat daerah.
Termasuk juga surat edaran yang dilayangkan bahwa tidak ada perekrutan baru tenaga honorer.
Namun, masih banyak dinas atau perangkat daerah yang berinisiatif sendiri untuk menerima tenaga honorer tersebut.
“Mungkin mereka OPD ada kebutuhan mendesak, lalu honorer melamar mandiri. Buat akun sendiri pada dinas, yang pasti kita sudah sampaikan bahwa tidak ada lagi penerimaan,” ujar Susanti.
Sebanyak 303 honorer baru yang terlanjur direkrut, sambung Susanti, harus mempersiapkan diri akan segala kemungkinan yang bisa terjadi. Salah satunya yakni diberhentikan karena aturan mengharuskan demikian.
“2025 nanti sudah habis, tak ada lagi honorer di luar database,” ujar Susanti.