BANGKA, Portalbatavia
Dua pilkada pasangan calon tunggal yang dimenangkan kotak kosong di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak ada yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah daerah kini diminta menyiapkan anggaran karena jadwal pilkada ulang sudah ditetapkan pada 27 Agustus 2025.
“Sampai batas waktu pengajuan ke MK, tidak ada gugatan yang disampaikan paslon tunggal yang kalah melawan kotak kosong di Bangka dan Pangkalpinang. Bangka Selatan juga tidak, kotak kosongnya kalah tidak sampai ke MK,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung EM Osykar saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).
Osykar menjelaskan, sebanyak tiga gugatan yang telah disampaikan ke MK, bukan berasal dari pilkada calon tunggal.
Yakni pilkada gubernur dan wakil gubernur yang disampaikan tim Erzaldi Rosman – Yuri Kemal, pilkada Bangka Barat yang disampaikan tim Sukirman – Bong Ming Ming dan pilkada Belitung Timur yang diajukan Burhanudin – Ali Reza Mahendra.
Adapun pilkada calon tunggal Pangkalpinang, kotak kosong menang melawan Maulan Aklil – M Hakim dan di Kabupaten Bangka kotak kosong mengalahkan Mulkan – Ramadian.
Sedangkan di Bangka Selatan kotak kosong kalah dari pasangan petahana Riza Herdavid – Debby Vita.
“Karena tidak ada gugatan, maka timelines dari tahapan sudah harus ditentukan, terutama soal sharing anggarannya seperti apa,” ujar Osykar.
“Dari pilkada serentak lalu dengan sharing kabupaten/kota dan provinsi alokasinya Rp 7-8 miliar, karena nanti pilkada provinsi tidak ada lagi tentu daerah yang kotak kosong menang perlu segera mengkoordinasikan anggarannya,” tambah Osykar.
Menurut Osykar, hingga kini tahapan pilkada ulang bahkan belum disusun, sehingga Bawaslu juga belum menentukan teknis pengawasannya.
“Perlu diingat bagi semua pihak bahwa waktu pelaksanaan hanya delapan bulan, tahapan mana yang akan dipangkas waktunya,” ujar dia.
Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Budi Utama mengatakan, pemkot masih menunggu petunjuk terkait tahapan dan anggaran pilkada.
Budi juga tidak merinci berapa ongkos pilkada yang akan dialokasikan dari belanja daerah 2025.
“Belum tahu, nanti menunggu pengajuan dari penyelenggara,” ujar Budi.
Sebelumnya Ketua DPRD Pangkalpinang Abang Hertza telah menegaskan bahwa alokasi anggaran pilkada ulang tidak boleh memangkas gaji pegawai.
“Kami menolak pemangkasan gaji pegawai termasuk honorer, pemkot bisa mengurangi anggaran yang sifatnya seremonial saja,” ujar Hertza.
Diperkirakan Pemkot Pangkalpinang harus merogoh kas daerah Rp 10 miliar untuk pilkada ulang imbas kotak kosong menang.