Kejar Setoran Pajak, Pemkab Bangka Hapus Denda Administrasi

oleh

Bangka, Portalbatavia

Pemerintah Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung menghapus denda administrasi piutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai 31 Oktober 2023.

Penghapusan denda diharapkan bisa mendongkrak animo masyarakat untuk segera menyetorkan kewajiban pajak mereka.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah Bangka, Adi Muslih mengatakan, penghapusan denda tertuang dalam Peraturan Bupati Bangka No 30 Tahun 2023.

Aturan itu mengakomodir pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang pajak periode 1 Juli – 31 Oktober 2023.

“Meringankan beban pajak masyarakat yang selama ini tertunda, khususnya PBB-P2. Para wajib pajak dapat memanfaatkan bulan keringanan pajak ini,” kata Adi kepada awak media di Bangka, Rabu (4/10/2023).

Adi menuturkan, ada 11 komponen pajak yang harus dikejar realisasinya sampai akhir tahun. Jumlah keseluruhannya mencapai Rp 64,5 miliar yang baru terealisasi sampai 30 September 2023 sebesar 77 persen atau Rp 44,6 miliar.

Wajib pajak yang selama ini telah membayar meliputi pajak PBB, rumah makan atau restoran, hotel, BPHTB, hiburan, MBLB atau Galian C dan lainnya.

Kendala saat ini, kata Adi, kesadaran masyarakat masih minim dalam membayar pajaknya.

“Banyak wajib pajak yang punya lahan di luar daerah, objek atau perusahaan banyak yang tutup, kemudian luasnya jangkauan wilayah khususnya yang di desa-desa,” ujar Adi.

Guna mengejar target, petugas terus berupaya turun langsung ke masyarakat, khususnya menagih kepada wajib pajak yang belum membayar.

“Turun langsung ke lapangan dengan mendatangi rumah-rumah warga atau door to door yang ada di desa dan kelurahan, setidaknya juga membantu wajib pajak apabila lokasinya jauh dari tempat pembayaran,” ungkap Adi.

Tim penagihan turun beserta jajaranya yang bekerja sama dengan pihak desa, kelurahan dan kecamatan terus melakukan berbagai upaya agar realisasi pajak 2023 bisa tercapai di atas 100 persen.

“BPPKAD bekerja sama dengan Kejari dan Polres Bangka yang tergabung dalam TIM Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) akan turun ke lapangan dalam upaya menginformasikan dan mengajak masyarakat membayar pajak,” ucap Adi.

Sementara itu, wajib pajak bernama Parulian Napitupulu alias Ucok merasa terbantu dengan adanya petugas pajak yang mendatangi rumahnya terkait informasi pembayaran pajak, khususnya pajak PBB-P2 milik rumah pribadi dan perkebunan.

Dengan adanya kedatangan petugas ke rumahnya, pihaknya pun langsung menitipkan uang ke petugas untuk disetorkan ke salah satu bank sebagai bukti telah membayar pajak PBB-P2. Selama ini Parulian taat setiap tahun dalam membayar pajak.

“Senang lah didatangi petugas pajak, setidaknya ikut andil dalam mengisi roda pembangunan di kabupaten Bangka seperti untuk pembangunan atau perbaikan jalan, rehab sekolah, penerangan lampu jalan,” ujar Parulian saat didatangi serombongan petugas pajak di rumahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.