Bangka, Portalbatavia
Penyidik kejaksaan kembali menyita uang tunai dalam kasus dugaan korupsi tata niaga pertimahan di Kepulauan Bangka Belitung.
Kali ini uang yang diamankan sebanyak Rp 10 miliar dan 2 juta dolar Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat sejak Rabu (6/3/2024) sampai Jumat (8/3/2024).
Yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah DKI Jakarta.
Serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015 sampai 2022.
“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai Rp10 miliar dan 2 juta SGD,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/3/2024).
Ketut mengungkapkan, barang yang diamankan diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.
“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal,” beber Ketut.
Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.
Ada pun dalam rangkaian kasus ini sebanyak 14 tersangka telah ditahan pihak kejaksaan.