BANGKA, Portal
Kasus pembunuhan terhadap seorang pria paruh baya bernama Jamal A Naser (65) di Mentok, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung akhirnya terungkap setelah setahun berlalu.
Satu tersangka wanita inisial LI (35) alias Lidia ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis (16/10/2025), sementara dua lainnya tersangka laki-laki yakni TM dan SR masih buron.
TM merupakan suami Lidia, mereka melakukan pembunuhan berencana terhadap Jamal pada 19 Juni 2024 lalu dengan tujuan menguasai mobil korban.
“Pembunuhan dilakukan di kontrakan Lidia di Gang Amalia, Kelurahan Sungai Daeng, Mentok, di mana Lidia ini berperan mengamati situasi di luar kontrakan saat kejadian berlangsung,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Adytia Nugraha saat jumpa pers, Jumat (17/10/2025).
Pradana menjelaskan, korban datang ke kontrakan tersangka Lidia yang ternyata sudah ada dua tersangka lainnya yakni TM dan SR.
Korban kemudian dijerat menggunakan kabel charger ponsel dan ditusuk menggunakan pisau oleh tersangka TM dan SR.
Selanjutnya jasad tersebut diangkut menggunakan mobil Calya milik korban menuju Banyuasin, Sumatera Selatan melalui pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.
“Jasad korban dibuang di pinggir jalan sedangkan mobil ditemukan di kawasan perkebunan sawit. Mobil ditinggalkan tersangka karena gagal dijual,” ujar Pradana.
– Tersangka sempat pinjam uang
Ungkap kasus bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim Satuan Reserse Kriminal dan Intelijen Polres Bangka Barat bekerja sama dengan Polda Sumsel.
Informasi awal diterima dari tetangga kontrakan tersangka yang mengaku ada mobil minibus jenis Calya warna putih yang terparkir di lokasi.
Ketika itu tersangka Lidia sempat mendatangi tetangganya untuk meminjam uang, tetapi ditolak dengan alasan ekonomi lagi sulit.
“Keeseokan harinya tersangka dan mobil sudah tidak terlihat dan nomor tetangganya diblokir,” ujar Pradana.
Pengembangan kasus yang berjalan selama lebih dari satu tahun terkendala karena para tersangka berpindah tempat dan diduga menggunakan nama samaran.
“Sampai akhirnya ditemukan di Palembang dan setelah pengumpulan barang keterangan, tersangka diamankan,” ucap Pradana.
Para tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan tujuan untuk menguasai harta benda milik korban.
Pasal yang disangkakan berupa pembunuhan berencana subs pembunuhan dan pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana JO Pasal 55 KUHPidana.





