Bangka, Portalbatavia
Kepolisian Bangka Belitung akhirnya menerima secara resmi aset hibah berupa kapal cepat dari pihak kejaksaan.
Kapal hibah tersebut didapatkan dari hasil penindakan kasus penyelundupan minuman keras (miras) pada 2020.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, kapal cepat tanpa identitas atau disebut sebagai kapal hantu merupakan barang rampasan negara melalui Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Kapal yang memboyong tujuh unit mesin tempel dengan kekuatan masing-masing 300 PK itu akan menambah kekuatan armada polisi perairan.
“Merujuk hasil putusan PN Pangkalpinang, penyidik Direktorat Polairud Polda Babel bersurat pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meminta hibah barang bukti kapal dari hasil tindak pidana,” kata Jojo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/8/2023).
Jojo menuturkan, ungkap kasus bermula pada 4 Februari 2020 saat tim Direktorat Polairud Polda Babel melakukan penangkapan terhadap 1 unit kapal cepat yang membawa barang berupa miras illegal sebanyak ribuan botol berbagai merk.
Aksi penangkapan ketika itu berlangsung dramatis dan sempat viral. Sebab kepolisian harus mengerahkan helikopter dan memberondong kapal dengan tembakan senapan laras panjang.
Kapal berhasil dihentikan dan dipaksa putar haluan menuju dermaga Air Anyer Bangka yang menjadi markas polisi perairan.
“Kapal melintasi perairan Bangka Selatan dari Batam dengan tujuan Lampung,” ujar Jojo.
Dalam kasus tersebut ditetapkan sebanyak 10 tersangka. Selanjutnya Pengadilan Negeri Pangkalpinang memutuskan pelaku Nofianto bersalah dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan awak kapal lainnya selama 1 tahun 8 bulan.
Sementara ribuan botol miras berbagai merk telah dimusnahkan terlebih dahulu di dermaga Air Anyer dengan disaksikan pejabat lintas instansi.
“Nilai kapal diperkirakan mencapai Rp 3,2 miliar,” ungkap Jojo.
Proses penerimaan hibah kapal ditandai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 01/km.6/wkn.04/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara pada Polri.
Kemudian dikuatkan dengan keputusan kepala pusat pemulihan aset nomor kep-x-53/c/kpa 5/02/2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang penetapan status penggunaan barang rampasan negara pada kepolisian negara.
Kepala Polda Bangka Belitung saat itu, Irjen Anang Syarif Hidayat mengatakan, spesifikasi kapal hantu sulit ditandingi dengan armada yang dimiliki kepolisian.
Sehingga pencegatan dilakukan dengan menggunakan helikopter.
Dengan adanya hibah kapal tersebut, maka akan membantu tugas kepolisian di wilayah perairan Bangka Belitung yang strategis.
Saat ini Ditpolairud Polda Babel memiliki sebanyak 19 unit kapal patroli yang tersebar di markas Direktorat dan Polres jajaran.