Belitung, Portalbatavia
Seorang warga Belitung, Kepulauan Bangka Belitung berinisial YSF (36) ditangkap polisi karena menjual senjata api jenis revolver.
Penjualan senjata dan sejumlah amunisi ilegal itu terendus polisi dari laporan warga.
Kepala Bagian Operasi Polres Belitung Kompol Dedy Nuary mengatakan, senjata api yang diamankan dari tangan YSF adalah ilegal alias tidak berizin.
“Membawa, menyimpan dan menyembunyikan senjata api ilegal,” kata Dedy pada awak media di Mapolres, Sabtu (28/10/2023).
YSF saat ini ditahan di Mapolres Belitung atas kepemilikan senjata api.
YSF mengaku mendapatkan pistol tersebut dari seseorang inisial A yang kini dalam pengejaran aparat.
Kasat Reserse Kriminal Polres Belitung AKP Deki Marizaldi mengatakan, pelaku diamankan di kediamannya di Gang TK Pembina, Desa Dukong, Tanjungpandan, Belitung.
Senjata itu bakal dijual Rp 2,5 juta bagi siapa saja yang berminat. Namun, sebelum adanya transaksi, pelaku langsung diamankan.
“Kita amankan sebelum ada transaksi dan pembeli, pelaku mengaku itu titipan dan hendak dijual,” ujar Deki.
Atas perbuatannya YSF terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.