Ini Tersangka Baru Kasus Penyelundupan 63 Ton Pasir Timah

oleh
oleh

BELITUNG, Portalbatavia

Kasus penyelundupan puluhan ton pasir timah di daerah Damar, Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung terus bergulir.

Seseorang berinisial DW alias Weli ditetapkan sebagai tersangka baru, sehingga total ada 10 tersangka yang diamankan polisi yang terdiri dari 8 sopir, 1 pemilik barang dan 1 penyuplai.
DW diduga berperan sebagai pihak penyuplai yang mengatur pengumpulan barang hingga proses penjualan ke smelter tanpa dokumen sah.

“Dari hasil pengembangan penyidik ada penetapan tersangka baru yakni berinisial DW alias Weli,” kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah di Mapolda Babel, Sabtu (22/2/2025).
Fauzan menjelaskan, Ditreskrimsus menetapkan tersangka DW setelah sebelumnya dilakukan pengembangan kasus dari tersangka S.
Dalam kasus ini S diketahui sebagai pemilik pasir timah yang hendak dibawa melalui pelabuhan penyeberangan.
Hasil pengembangan, lanjut Fauzan, didapatkan fakta bahwa tersangka DW alias Weli telah melakukan penjualan sebanyak dua kali pengiriman kepada tersangka S.
“Jadi DW alias Weli ini adalah penjual atau penyuplai barang pasir timah ke tersangka S ini. Sudah dua kali dilakukan pada Desember tahun lalu,” jelas Fauzan.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 63 ton pasir timah yang diangkut menggunakan truk.

Operasi penggerebekan dilakukan pertama kali pada Rabu (29/1/2025) malam. Ketika itu sebanyak tujuh truk ditemukan hendak menyeberang di pelabuhan tradisional di Kampung Danau, Belitung Timur.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menemukan satu truk yang berusaha kabur, sehingga total ada 8 truk yang diamankan.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.