Ini Motif Pelaku Bunuh Istri dan Anaknya di Pangkalpinang

oleh
oleh

PANGKALPINANG, Portalbatavia

Motif kasus pembunuhan ibu dan anak balitanya di perumahan Ayra 3, Pasir Padi, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung akhirnya terungkap.
Pelaku R (26) yang merupakan suami serta ayah korban nekat melakukan pembunuhan karena cemburu.

“Pelaku ini suami sambung, suami ketiga dari korban, cemburu karena melihat korban bersama laki-laki lain,” kata Direskrimum Polda Bangka Belitung Kombes I Nyoman Merta Dana saat jumpa media, Senin (2/12/2024).
Nyoman mengatakan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (28/11/2024) pukul 08.25 WIB.

Ketika itu korban yang tak lain istri pelaku sedang memberi makan anaknya yang masih balita.
Pelaku memukul korban menggunakan cobek di kepala bagian belakang. Kemudian menusuk korban menggunakan senjata tajam untuk memastikan kematiannya.

Sedangkan anak balitan berumur 10 bulan yang merupakan anak kandung pelaku ditenggelamkan hingga tewas di bak mandi.

“Sehari sebelum kejadian, pelaku mengonfirmasi pada istrinya soal masalah sama laki-laki lain itu, tapi tidak ditanggapi serius oleh korban,” ujar Nyoman yang didampingi Kabid Humas Kombes Fauzan Sukmawansyah dan Kapolresta Pangkalpinang Kombes Gatot Yulianto.

“Pagi harinya saat korban memberi makan anaknya, dipukul menggunakan cobek pada kepala bagian belakang,” ujar Nyoman.
Usai menjalankan aksinya, pelaku kemudian mengambil cincin korban dan kabur meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor.

Jasad korban ditemukan malam harinya pertama kalinya oleh pihak keluarga korban yang sengaja datang berkunjung karena komunikasi dengan korban tidak terhubung.

Adapun pelaku ditangkap Jumat (30/11/2024) pukul 19.00 WIB saat mencari tempat bermalam di daerah Merawang, Bangka.
“Tim langsung fokus ke pelaku karena di rumah hanya ada mereka bertiga, dua korban ditemukan tewas dan pelaku menghilang,” ujar Nyoman.

Pelaku yang berasal dari Sumatera Utara dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.