Ibu dan Anak yang Sempat Disekap Dipulangkan ke Palembang

oleh
oleh

BANGKA, Portalbatavia

Ibu dan anak yang sempat viral karena disekap di pabrik sawit di Bangka, Kepulauan Bangka Belitung akhirnya dipulangkan ke Palembang, Sumatera Selatan.

Wanita bernama Nadya (22) itu telah berkomunikasi dengan suaminya F yang telah menunggu di sana.

Sebelumnya F melarikan diri ke Palembang karena dituduh mencuri solar perusahaan. Imbasnya, pihak perusahaan menyekap istri dan anaknya, agar F kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pendamping Hukum Nadya, Andi Kusuma mengatakan, Nadya sempat trauma atas peristiwa yang dialaminya.
Kini kondisinya sudah normal dan berbagai pihak telah menyalurkan bantuannya.

“Hari ini ibu dan anaknya pulang ke Palembang, suaminya ada di Palembang,” kata Andi saat dihubungi, Selasa (10/12/2024).

Andi menuturkan, meskipun Nadya dan anaknya sudah dipulangkan ke Palembang, kasus dugaan penyekapan terus berlanjut.
Saat ini sedang proses di kepolisian sampai berkas acara dinyatakan lengkap atau P21. Kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya masuk agenda sidang pengadilan.
“Kita mengawal kasus ini, sekarang masih menunggu P21,” ujar Andi.

Dalam perkara ini, manajer pabrik inisial GM dan seorang staf ditahan polisi terkait Pasal 333 tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang.
Sementara itu, dugaan pencurian solar yang ditujukan pada F hingga kini belum ada proses hukumnya.

Pihak perusahaan sawit, PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PMM) belum membuat laporan polisi secara resmi.
“Memang ada tuduhan mencuri solar 20 liter, tapi tak ada laporan ke polisi, sekarang minyak solar yang digunakan itu dari mana,” ujar Andi.

Menurut Andi, F merasa ketakutan karena sebelumnya diminta perusahaan untuk membayar cicilan atas tabrakan kendaraan yang disopirinya.

Tidak lama kemudian kasus pencurian solar muncul dan F diminta lagi pertanggungjawabannya sehingga akhirnya lari.
“Untuk kasus F ini memang terpisah, ada tidak laporan dari perusahaan, sedangkan kita ke ibu dan anak yang disekap ini,” jelas Andi.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum PT PMM Tian Handoko mengatakan, akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap manajer dan staf perusahaan yang ditahan polisi.

Menurut Tian, tuduhan penyekapan tidak benar karena ibu dan anak tersebut berada di ruangan yang dilengkapi kasur, bantal, selimut dan makanan.

Bahkan yang bersangkutan bebas keluar masuk ruangan dan menggunakan ponselnya.

“Hanya sekitar 19 jam saja dan itu menunggu suaminya yang tiba-tiba kabur. Sebelumnya mereka tinggal di mess perusahaan, F ini sopir,” ujar Tian.

Laporan polisi terkait dugaan pencurian yang dilakukan F belum dibuat pihak perusahaan karena lebih mengedepankan mediasi.
“Karena mencuri ya buat surat mundur dari perusahaan, kemudian F ini malah kabur,” jelas Tian.

Menurut Tian, kehadiran ibu dan anak di perusahaan justru dalam rangka mediasi agar kasus F tidak dibawa ke ranah hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.