Guru Besar IPB Dilaporkan ke Polisi Terkait Kerugian Rp 271 T

oleh
oleh

BANGKA, Portalbatavia

Guru Besar Universitas Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung buntut hitungan kerugian lingkungan Rp 271 triliun.
Bambang dinilai tidak berkompeten dan tidak melibatkan banyak ahli dalam menetapkan nilai kerugian dalam kasus tata niaga timah periode 2015-2022.

“Belakangan ditemukan fakta bahwasannya Bambang Hero Saharjo tidak berkompeten dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Tidak memiliki relevansi karena yang bersangkutan adalah ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor dan bukan merupakan ahli keuangan negara,” kata Pengacara Hukum, Andi Kusuma seusai membuat laporan di Mapolda Babel, Rabu (8/1/2025).

Andi menjelaskan, dalam laporan itu pihaknya memertanyakan metode penghitungan dan pengambilan sampel melalui citra satelit yang tidak berbayar.

Selanjutnya juga disesalkan tindakan Bambang yang justru tidak menjelaskan hitungan kerugian saat ditanya sebagai saksi ahli di persidangan.

“Dampak dari penilaian saudara Bambang, ekonomi Bangka Belitung terpuruk, banyak perusahaan ditutup dan pekerja dirumahkan,” jelas Andi.

Andi mengungkapkan, laporan soal hitungan kerugian akibat tambang perlu ditindaklanjuti oleh kepolisian, bahkan oleh presiden.
“Kalau pertambangan yang sudah ada surat perintah kerjanya (SPK), kemudian disalahkan sebagai korupsi, maka tidak hanya di Bangka Belitung saja, ada nikel, batu bara semuanya bisa kena,” ujar Andi.

“Kegiatan pertambangan yang diatur dengan undang-undang Minerba kemudian dibenturkan dengan undang-undang korupsi kerugian lingkungan, semua tambang bagaimana aktivitasnya, siap-siap kena,” tambah Andi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung Kombes Nyoman Merthadana mengatakan, telah menerima laporan pengaduan terkait penghitungan kerugian dalam kasus timah.

“Benar dari pengacara ada laporan pengaduan yang tentunya kami dalami dulu,” ujar Nyoman.
Penolakan terhadap hasil penghitungan kerugian timah di Bangka Belitung bergulir sejak lama.

Sebelumnya telah digelar seminar yang mengkritisi metode penghitungan nilai kerugian yang mencapai Rp 271 triliun,

kemudian meningkat menjadi Rp 300 triliun.
Pada Selasa (7/1/2025) sejumlah elemen masyarakat juga menggelar aksi demo di depan kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pangkalpinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.