BANGKA TENGAH, Portal
Dua pelaku inisial JA alias Cak Din (53) dan AN alias Doni (47) diamankan polisi saat operasi penggerebekan gudang elpiji di Desa Terak, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (11/11/2025).
Para pelaku diduga telah mengoplos tabung gas elpiji subsidi tiga kilogram ke tabung kemasan 5 dan 12 kilogram.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan dua orang tersangka kasus elpiji oplosan,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah di Mapolda, Selasa.
Fauzan menjelaskan, kasus terungkap usai tim melakukan penyelidikan terhadap satu unit mobil pikap yang mengangkut puluhan tabung gas subsidi kosong dan puluhan tabung gas non subsidi berisi penuh, hendak diperdagangkan.
Setelah diamankan, tim langsung bergerak menuju sebuah gudang di wilayah Desa Terak yang menjadi tempat pengoplosan.
Pelaku diketahui melakukan penyuntikan isi tabung gas elpiji sejak setahun terakhir.
“Dari hasil pengecekan, tim menemukan ratusan tabung gas non subsidi dan tabung gas subsidi beserta alat-alat yang digunakan melakukan penyuntikan tabung gas,” jelas Fauzan.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari aksinya pelaku meraup untung Rp 100.000 per tabung dengan estimasi harga jual kemasan 12 kilogram Rp 200.000.
Aksi pelaku juga menjadi penyebab kelangkaan gas subsidi.
Pelaku mendapatkan elpiji dari pembelian eceran di pangkalan serta di warung-warung dengan harga tertinggi Rp 25.000 untuk tabung subsidi 3 kilogram.
“Kepolisian menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait ketersedian gas elpiji yang langka,” ujar Fauzan.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara.





