Bangka, Portalbatavia
BA (59), mantan Plt kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung dinyatakan buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus perambahan hutan lindung.
Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap BA yang kini tersangka perambahan di kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan, Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Penetapan BA sebagai tersangka karena memiliki peran dalam memberikan perintah dan mendanai kegiatan perambahan hutan.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Kehutanan, Cepi Arifiana mengatakan, tersangka dikirim surat pemanggilan sebanyak dua kali namun selalu mangkir.
“Kami menerbitkan surat perintah untuk membawa paksa tersangka. Namun, hingga saat ini keberadaan tersangka BA tidak diketahui keberadaannya. Dengan alasan tersebut, Penyidik KLHK telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim POLRI dalam menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka BA,” kata Cepi dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/1/2024).
Cepi menuturkan, kasus bermula dari kegiatan pembukaan lahan (land clearing) tanpa izin di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan seluas ±14,56 Hektar (Empat Belas Koma Lima Enam) untuk dilakukan penanaman sawit.
Penyidik KLHK telah melakukan penyidikan tindak pidana kehutanan dan menetapkan dua tersangka yakni AY dan TH di lokasi tersebut.
Berkas penyidikan KLHK tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti dan telah mendapatkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dari Pengadilan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“AY dan TH saat ini telah menjalani tahanan di Lapas Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Cepi.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda meminta BA untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut.
“Upaya tegas untuk mengungkap pelaku kejahatan ini akan terus diupayakan mengingat kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem hutan, bencana alam dan kerugian negara,” tegas Yazid.
Terhadap kasus ini, tersangka BA dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.