Bangka Barat, Portalbatavia
Dua truk bermuatan bahan bakar minyak (BBM) hitam diamankan polisi setelah turun dari kapal penyeberangan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat.
BBM tanpa dokumen lengkap tersebut diduga dibawa dari sumur minyak di daerah Sumatera Selatan.
“Kedua truk tersebut masing-masing berisikan kurang lebih 10 ton BBM minyak hitam,” kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo pada awak media, Kamis (6/7/2023) malam.
Jojo menjelaskan, minyak hitam hendak dikirimkan ke wilayah Kota Pangkalpinang.
“Jadi minyak hitam ini berasal dari Sumsel dengan tujuan diangkut ke Pangkalpinang. Namun, pada saat dicek oleh petugas, ternyata tanpa dilengkapi dokumen,” jelas Jojo.
Selain mengamankan dua unit truk, lanjut Jojo, Direktorat Polairud Polda Babel turut mengamankan kedua sopir truk tersebut.
Yakni, AL (34) yang merupakan warga Kelurahan Gabek Pangkalpinang dan BS (43) warga Kabupaten Mesuji Lampung.
Berdasar keterangan ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, bahwa perbuatan tersebut telah menyalahi ketentuan sebagaimana pasal 110 dan/atau Pasal 113 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara,” pungkas Jojo.