Belitung, Portalbatavia
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tak henti-hentinya mengingatkan para orang tua dan masyarakat sebagai pilar dalam perlindungan anak.
Kali ini giliran anggota DPRD dapil Belitung & Belitung Timur, Erwandi A Rani yang mengingatkan masyarakat Belitung khususnya yang ada di Kecamatan Tanjung Pandan tentang pentingnya peran keluarga dan masyarakat disamping pemerintah sebagai penyelenggara perlindungan anak.
Hal ini disampaikannya pada saat melakukan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Aula pertemuan Politeknik Belitung, Tanjung Pandan, Sabtu (03/02/24).
Menurutnya keluarga dan masyarakat merupakan peran terpenting dan benteng utama dalam menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan.
“Mengapa ini penting, akhir-akhir ini sering kita liat fenomena kekerasan dan eksploitasi anak. Apakah karena anak ini bandel atau tidak nurut yang akhirnya berdampak pada emosi kita sebagai orang tua,” ujar politisi PKS ini.
Selain itu juga perda penyelenggaraan perlindungan anak menjamin anak agar dapat diasuh, dan dibesarkan dalam lingkungan suportif ramah akan anak.
“Perda ini di buat agar pemerintah, orang tua dan masyarakat dapat mengupayakan setiap hak anak tidak dirugikan,” tuturnya.
Diakhir kegiatan dirinya juga berharap kepada masyarakat khususnya orang tua dapat memahami hak-hak anak yang harus setelah mendengarkan paparan atau materi yang dijelaskan oleh narasumber (narsum).
“Tentunya, harapan kami (narsum) para orang tua dan masyarakat dapat memahami dan memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam perda ini,” tutupnya.
Kegiatan pernyebarluasan peraturan daerah tersebut juga menghadirkan dua narasumber, yakni seorang dosen dari Politeknik Belitung, Drs. H. Suhardi dan Advokadi Hukum Setda Kab. Belitung Sudarto, S.H.