Pangkalpinang, Portalbatavia
Dalam Rangka mendorong keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) di Ruang Pertemuan OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (20/11/2024).
Kegiatan bertema “Sengketa Informasi Publik” ini secara umum dilaksanakan untuk mengawal penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik pasal 13 ayat (1) yaitu untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana, serta membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku
secara nasional.
Asisten Administrasi Umum, Agus Fendi menyampaikan bahwa informasi adalah hak asasi seluruh masyarakat. Untuk itu, setiap OPD perlu menyediakan layanan informasi dan dokumentasi publik yang bisa diakses oleh masyarakat.
“Sejak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik digunakan di Indonesia, kita menyadari hak informasi merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat yang sudah bisa diakses di lembaga-lembaga publik, ” ujar Agus.
Agus menyebut keterbukaan informasi dapat memberi dampak posotif baik badan publik maupun masyarakat. Hal ini juga sangat penting dalam pengembangan praktik good governance.
“Penerapan keterbukaan informasi bagi badan publik dapat mendorong perbaikan layanan, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas program-program yang dijalankan.
Sementara bagi masyarakat hal ini dapat mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan Pangkalpinang ke depan, ” jelasnya.
Kata Agus, PPID menjadi ujung tombak pelayanan informasi publik yang sering berinteraksi dengan masyarakat dan merespon permohonan informasi.
“Respon tersebut menandakan kehadiran negara dengan mendengarkan suara yang disampaikan oleh masyarakat, ” ungkapnya.
Agus menuturkan bahwa kualitas pelayanan publik tentu masih ada kekurangannya.
Pemohon dan termohon belum sepakat terhadap informasi yang diberikan sehingga muncul sengketa informasi publik. Sengketa inilah yang harus diselesaikan secara arif dan bijaksana.
“PPID utama dan PPID pelaksana akan dihadapkan dengan sengketa informasi. Untuk itu badan publik dituntut untuk profesional dalam menyelesaikan sengketa informasi,” tuturnya.