Bangka Barat, Portalbatavia
Sebanyak empat kilogram narkotika jenis sabu diamankan polisi dari tersangka EJ alias Eka (28) di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
EJ diketahui telah dua kali melakukan pengantaran sabu dengan upah pertama Rp 15 juta dan upah pengiriman kedua Rp 20 juta per kilogram.
“Tersangka disuruh seseorang yang kini dalam pengembangan,” kata Kepala Polresta Pangkalpinang Kombes Gatot Yulianto saat jumpa pers, Selasa (12/12/2023).
Gatot menuturkan, tersangka membawa sabu dari Aceh menuju Pangkalpinang menggunakan jalur darat.
Kemudian polisi berkoordinasi dengan Beacukai untuk penangkapan di Tanjung Kalian, Mentok pada Minggu (10/12/2023) malam.
“Pelaku kemudian dibawa ke rumah kontrakannya Jalan Depati Hamzah, Air Itam, Pangkalpinang. Sabu dikemas dalam empat kantong bungkus teh dengan tulisan China yang nilainya diperkirakan Rp 4 miliar,” ujar Gatot.
Pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 Undang Undang RI Tahun 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan bisa dihukum mati.
Gatot mengungkapkan, sabu bakal diedarkan untuk malam perayaan tahun baru.
Setelah adanya penangkapan, maka diperkirakan sebanyak 20.000 orang berhasil diselamatkan dari barang terlarang tersebut.
“Kami akan terus tingkatkan patroli di wilayah perairan dan juga tempat hiburan malam,” ujar Gatot.
Sementara EJ mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang memberikannya di pinggir jalan.
“Dibuatnya dari luar, di Malaysia,” ujar EJ.