Pangkalpinang, Portalbatavia
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masa tahun anggaran 2022.
BPK meminta berbagai temuan kejanggalan yang dikompilasi dari hasil pemeriksaan itu sudah harus diperbaiki dalam tempo 60 hari.
“Tanggungjawab BPK adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK dengan berpedoman pada standar pemeriksaan keuangan negara,” kata Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat paripurna laporan hasil pemeriksaan BPK di DPRD Bangka Belitung, Selasa (11/7/2023).
Ahmadi mengungkapkan, laporan keuangan Pemprov Bangka Belitung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Namun ada beberapa penekanan dan perhatian yang harus ditindaklanjuti.
Yakni pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Soekarno Bangka Belitung yang belum memiliki kebijakan dan sistem akuntansi yang sesuai dengan jenis usaha BLUD.
Hal itu berkaitan dengan pencatatan beban pegawai dan saldo laporan keuangan yang belum seluruhnya dikonsolidasikan.
Selanjutnya temuan kejanggalan pada 18 paket belanja modal jalan irigasi, irigasi dan jaringan senilai Rp 2,02 miliar.
Kemudian soal penatausahaan dan pengamanan aset tetap yang belum sepenuhnya memadai serta peralatan dan mesin senilai Rp 11,54 miliar yang tidak ditemukan keberadaannya.
Penjabat Gubernur Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan, hasil rekomendasi BPK bakal ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Laporannya baru diterima, saya pelajari dulu satu-satu termasuk yang RSUD,” ujar Suganda seusai paripurna di DPRD.
Ketua DPRD Bangka Belitung Herman Suhadi mengapresiasi raihan WTP sebanyak enam kali oleh pemerintah provinsi.
“Kalau ada perbaikan dari laporan pemeriksaan tentu wajib untuk ditindaklanjuti sesuai Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20,” pungkas Herman.