PANGKALPINANG, Portalbatavia
Pelaksanaan pilkada ulang imbas kotak kosong menang di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, diperkirakan membutuhkan anggaran Rp 20 miliar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkalpinang memastikan tahapan sudah harus berjalan pada Februari 2025 karena jadwal pemungutan suara sudah ditentukan pada 27 Agustus 2025.
“Hitungan normal sekitar Rp 20 miliar, nanti akan dibahas lagi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” kata Komisioner KPU Pangkalpinang, Margarita saat dihubungi, Senin (30/12/2024).
Margarita menjelaskan, saat ini KPU memiliki anggaran sisa sekitar Rp 6 miliar, sehingga dibutuhkan Rp 14 miliar untuk alokasi anggaran baru.
“Angka yang dibutuhkan bisa saja berkurang, tergantung teknis pelaksanaan nanti seperti panitia adhoc dan pantarlih apakah direkrut baru atau cukup diperpanjang, biayanya mencapai Rp 1,5 miliar,” jelas Margarita.
Menurut Margarita, besarnya dana sisa karena pada tahun lalu KPU sempat menganggarkan Rp 23 miliar untuk tujuh pasangan calon.
Belakangan yang muncul hanya ada satu pasangan calon atau pilkada pasangan calon tunggal.
Sebab itu banyak anggaran yang tidak jadi dibelanjakan seperti dari pengadaan alat kampanye dan debat publik yang juga dikurangi menjadi satu kali.
“Semua anggaran sisa akan dihitung lagi termasuk alokasi untuk kepolisian dan TNI,” ujar Margarita.
“Kami juga masih menunggu juknis pelaksanaan pilkada ulang dari KPU RI,” tambah dia.
Saat ini KPU Pangkalpinang juga ikut mempersiapkan kesaksian pada sidang sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Mahkamah Konstitusi (MK).